JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji PT Transjakarta akan lebih ketat dalam melakukan rekrutmen para sopir busnya.
Hal ini menanggapi kecelakaan Transjakarta beberapa waktu lalu disebabkan penyakit epilepsi sopir yang kambuh saat mengemudi.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk seleksi atau rekruitmen ke depan agar sopir-sopir busway harus diperhatikan. Apalagi tadi ditemukan kalau sopir Transjakarta ada penyakit epilepsi pada driver tersebut," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 November.
Riza memastikan Pemprov DKI akan melakukan evaluasi atas keselamatan operasional Transjakarta usai kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia tersebut.
Ia memandang, beban pekerjaan sebagai sopir Transjakarta lebih berat dari pengemudi kendaraan lain. Sebab, jalur Transjakarta (busway) memiliki ruang gerak terbatas.
"Memang menjadi sopir bus TransJakarta itu berbeda dengan kendaraan lainnya. Karena jalurnya lurus, kemudian terbatas ruang geraknya, dan dikasih pembatas kiri dan kanan. Bahkan ada yang mulai kerjanya itu dari jam 3 pagi sudah keluar," ungkap Riza.
"Jadi, perlu satu regulasi yang memastikan kesehatan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang," tambahnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dua bus TransJakarta. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sopir yang meninggal dunia ini adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Dari gelar perkara itupun menghasilkan penyebab kecelakaan karena human eror. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan penyakit epilepsi yang diderita sopir kambuh.
"Diduga sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan pihak kedokteran kepolisian dan Labfor kepolisian memang si pengemudi B 7477 TK punya bawaan penyakit epilepsi," ungkap Yusri.
Menambahkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut meski sopir TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bakal ditutup.
Sebab, tersangka telah meninggal dunia. Penutupan kasus ini pun berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009.