Tak Minum Obat Sebelum Bekerja Diduga yang Buat Epilepsi Sopir TransJakarta Kambuh
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyimpulkan penyebab kecelakaan dua bus TransJakarta dikarenakan penyakit epilepsi yang diderita tersangka kambuh. Pemicunya karena sopir atau tersangka itu tak minum obat sebelum bekerja.

"Kehilangan kesadaran itu diduga akibat serangan epilepsi secara tiba-tiba karena serangan itu dimungkinkan yang bersangkutan tidak minum obat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Karena tak minum obat itulah, sopir berinisial J itu mulai hilang kesadaran tepat saat bus yang dikendarainya hampir sampai di Halte Cawang, Jakarta Timur.

Bahkan, dalam kondisi seperti itu J tak menginjak pedal rem. Dia justru menginjak pedal gas yang membuat kecepatan bus semakin kencang dan menabrak bus TransJakarta dengan nomor polisi B 7113 TGB.

"Akibat kehilangan kesadaran itu alih-alih pengereman menjelang halte malah menunjukkan penambahan kecepatan," ungkap Sambodo.

Hal ini pun diperkuat dengan temuan obat-obatan yang ditemukan di kamar kontrakan dari J di kawasan Ciputat, Tanggerang Selatan. Bahkan, dari hasil tes urine dari J tidak ditemukan zat yang terkandung pada obat.

"Hasil riksa dokter kita kroscek dengan saksi ahli forensik. Hasil forensik nyatakan bahwa hasil urine J menyatakan mengadung amodipine, tapi tidak mengandung obat syaraf Phenytoin Sodoum-nya tidak ada," tandas Sambodo.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryoni, Jakarta Timur. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara.

Dari gelar perkara itupun menghasilkan penyebab kecelakaan karena human eror. Sebab, hasil penyelidikan dan penyidikan penyakit epilepsi yang diderita sopir kambuh.

Meski sopir TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini bakal ditutup. Sebab, tersangka telah meninggal dunia. Penutupan kasus ini pun berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009.