Kasus HGU Sawit di Kuansing, KPK Ingatkan Komisaris PT Adimulya Agrolestari Franky Widjaja Kooperatif
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri, mengingatkan para saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan suap Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk kooperatif.
Peringatan ini disampaikan setelah seorang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra tersebut, Franky Widjaja tidak hadir saat dipanggil penyidik pada Kamis, 28 Oktober lalu. Komisaris PT Adimulya Agrolestari ini, kata Ali, minta agar pemanggilannya dituda.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali kepada wartawan, Senin, 1 Oktober.
Atas permintaan itu, komisi antirasuah mengingatkan agar semua pihak termasuk Franky berkomitmen dan kooperatif saat diperiksa pada jadwal yang sudah ditetapkan.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan berkomitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," tegas Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.
Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.
Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.
Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK Pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.