Cegah Klaster COVID-19 di Perkantoran Meluas, Anggota Komisi IX Minta Jangan Ada Makan Bersama Usai Rapat
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengusulkan bagi para pengusaha maupun pegawai kantoran untuk tak makan bersama usai melaksanakan rapat. Tujuannya, agar klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran tidak makin bertambah.
"Saya mendukung makan bersama di kantor, semisal usai rapat ditiadakan saja. Karena saat makan bersama itu semuanya kan membuka masker. Kondisi seperti itu sangat berpotensi menyebarkan virus," kata Rahmad seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Rabu, 29 Juli.
Selain itu, Rahmad juga menyinggung banyaknya pekerja kantoran yang tidak menaati protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan menggunakan masker. Salah satu contoh, pekerja kantoran kerap melepas masker mereka ketika berbicara di ruang rapat.
"Jangan salah, hal sepele seperti membuka masker saat rapat berpotensi menjadi penyebaran virus corona dari orang terpapar tanpa gejala (OTG). Akhirnya, perusahaan jadi klaster baru," ujar dia.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini meminta agar masyarakat khususnya kelompok pekerja kantoran untuk terus menaati protokol kesehatan selama vaksin masih belum ditemukan. Sedangkan untuk pengelola kantor, mereka harus memperhatikan sejumlah hal termasuk imbauan World Health Organization (WHO) yang mengatakan virus ini bisa menular melalui airborne.
"WHO sudah mengatakan tentang airborne, karena itu sirkulasi diudara juga harus diperhatikan. Pokoknya semua protokol kesehatan yang dianjurkan WHO dan pemerintah itu harus benar-benar dijalankan," tegasnya.
Lagipula, kata dia, penambahan kasus COVID-19 dari klaster perkantoran ini sebenarnya cukup ironis. Mengingat pekerja kantoran biasanya berpendidikan tinggi dan harusnya lebih memahami ancaman virus tersebut. "Tapi kan kenyataannya banyak perkantoran yang kini menjadi klaster baru, khususnya di Jakarta," ungkap dia.
Baca juga:
Sebelumnya, anggota Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah menyebut, klaster COVID-19 pada lingkup perkantoran di DKI Jakarta bertambah menjadi 90 klaster. Dari klaster ini, ada 459 pegawai yang terkonfirmasi kasus COVID-19.
"Kalau kita lihat, angkanya bertambah 10 kali lipat. Selama masa PSBB awal, di mana hampir semua pegawai bekerja di rumah memang hanya ada 43. Tapi, ternyata saat PSBB transisi ini bertambah 416 menjadi 459," ungkap Dewi dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 29 Juli.
Rinciannya, ada 20 klaster yang miliki 139 kasus di sejumlah kementerian, 10 klaster yang miliki 25 kasus di badan atau lembaga, 34 klaster yang miliki 141 kasus di kantor di lingkungan Pemda DKI.
Selanjutnya, ada 1 klaster yang miliki 4 kasus di kantor kepolisian, 8 klaster yang milkiki 35 kasus di BUMN, dan 14 klaster yang miliki 92 kasus di kantor swasta.
Meski begitu, Dewi tidak menyebut kantor mana saja yang menjadi klaster penyebaran COVID-19. "Ini bukan cerita kantornya siapa, punya pemerintah atau bukan, bukan itu sebetulnya. Di mana saja bisa kejadian. Sebab, ketika sudah mulai beraktivitas, pasti risikonya lebih tinggi," ucap Dewi.