Tawuran di Menteng Tewaskan Anak di Bawah Umur, Usia Pelaku Masih 17 Tahun dan Positif Narkoba

JAKARTA - Polsek Metro Menteng menangkap dua remaja pelaku tawuran yang menyebabkan kematian terhadap MF (16), warga Menteng di Jalan Penataran, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Para pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Metro Menteng dari tempat persembunyiannya di kawasan Bogor, Jakarta Barat.

"Dua tersangka berinisial PP (17) dan J (17) ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Kita kejar kesana," kata Kapolsektro Menteng Kompol Gunarto, Selasa 19 Oktober, sore.

Selain menangkap kedua pelaku yang masih remaja itu, polisi juga menyita senjata tajam jenis tombak dan celurit sebagai barang bukti.

Kedua pelaku juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika.

"Pengakuan mereka sudah 1 bulan mengkonsumsi (sabu)," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, para pelaku termasuk kategori anak dan harus dijaga. Korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

"Setelah dan sebelum kejadian, kita tiga pilar setiap hari melakukan imbauan termasuk di masa situasi pandemi ini," katanya.

Mengantisipasi kejadian terulang, Polsek Metro Menteng melakukan pertemuan di kantor kelurahan berikut ketua RW, tokoh masyarakat di tempat tinggal korban dan pelaku.

"Dalam pertemuan kami mengambil poin bahwa tanggung jawab dan peranan penting orangtua terkait kejadian ini. Kita tekankan kembali pengawasan dari orangtua kepada anaknya masing-masing," katanya.