Bagikan:

 

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus 12 tersangka pelaku tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Para pelaku tawuran yang ditangkap berusia dewasa dan remaja di bawah umur.

"Dari 12 tersangka, 4 orang usia dewasa dan 8 tersangka lainnya masih anak (di bawah umur)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sabtu, 23 Desember.

Akibat aksi tawuran, satu orang anggota Polri menjadi korban pengeroyokan. Anggota Polri itupun mengalami luka.

"Pada saat kejadian, anggota berusaha melerai. Bukannya bubar malah tawuran makin menjadi," ucapnya.

Dari hasil pengecekan tes urine, sebanyak 4 pelaku tawuran positif menggunakan narkotika. Para pelaku melakukan aksi tawuran berkaitan dengan narkotika yang kian masif. "Empat pelaku tawuran di Menteng ditemukan positif Amfetamin," ujarnya.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita 87 senjata tajam dari hasil operasi bulanan yang dilakukan oleh sejumlah unit di jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan 8 Polsek.

Sebanyak 12 pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP karena melakukan kekerasan melawan petugas secara bersama - sama