JAKARTA - Seorang remaja inisial LN (16) warga Jalan Parameswara Lorong Macan Serunting Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat, Palembang ditangkap karena melakukan percobaan pembegalan di Jalan Jendral Sudirman Km 3,5 Kelurahan Pahlawan, di depan toko Sumber Ban, pada Kamis, 30 September sekitar pukul 02.00 WIB.
Dilansir dari humas.polri.g.id, Jumat, 15 Oktober, pelaku bersama sejumlah temannya melakukan penyerangan kepada korban RF (17) dan IL (17), yang berakibat korban mengalami sejumlah luka.
Kejadian bermula ketika kedua korban tengah melintas dan tiba-tiba diserang oleh para pelaku yang tidak dikenal.
Pada saat korban RF berboncengan bersama korban IL dengan sepeda motor dari arah Km 12 menuju Ampera, tiba-tiba dari arah belakang mereka diikuti dua orang pelaku yang menggunakan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah.
Lalu, pada saat di tempat kejadian perkara, salah seorang pelaku menendang disertai menebaskan sebilah pedang ke arah korban RF sehingga mengenai lengan kanan korban RF, dan korban RF terkena sabetan pedang pelaku.
Korban yang tak bisa lagi mengendalikan sepeda motor yang digunakan dan terjatuh serta menabrak patok besi. Karena ada orang lain yang melihat, para pelaku langsung pergi dan tidak jadi mengambil barang milik korban.
Kedua korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Iptu Jhonny Palapa mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya mereka berlima saat kejadian sengaja mengikuti korban, ” kata Kompol Tri Wahyudi.
BACA JUGA:
Tri menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut atas dasar dendam. Karena sebelumnya pelaku mengaku motornya pernah diserang oleh seseorang sampai motornya lecet-lecet.
“Tapi tidak tahu apakah orang yang dimaksud adalah korban, tapi pelaku merasa korban ini diduga orang yang pernah merusak motor dia pakai sajam sebelumnya, ” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah yang dipakai pelaku dan satu jaket Hoodie.
Pihaknya masih melakukan penyisiran dan pendalaman apakah ada TKP lain.
“Pelaku lain juga masih kami cari, masih dilakukan penyisiran. Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 35 KUHP atas percobaan curas, ” katanya.
Saat dijumpai, LN mengakui perbuatannya ia menyebut memiliki dendam kepada korban karena motornya pernah dirusak pakai senjata tajam hingga mengalami lecet-lecet.
“Motor saya pernah dirusak oleh korban dan kelompoknya. Jadi saya menyimpan dendam, ” katanya.