DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap komplotan pemuda yang melakukan tindakan kekerasan dan pencurian dengan modus menawarkan produk obat kuat melalui aplikasi MiChat.
Para pelaku begal ini ada yang berstatus pelajar dan ada juga yang sudah putus sekolah. Mereka berinisial ART (19), DD (19), KSA (14), LD (13), SW (15) serta CSF (17).
"Dari enam tersangka ini, empat masih pelakunya di bawah umur. Korban, mengalami kekerasan dan barang-barangnya dirampas oleh enam tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 11 Oktober.
Pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 2 Oktober dini hari di Jalan Gunung Talang, Denpasar, Bali. Saat itu, korban bernama Jefriyanto (20) memesan kapsul obat kuat ke salah satu pelaku lewat aplikasi MiChat.
Selanjutnya para pelaku bersama- sama menuju lokasi yang disepakati. Korban juga datang untuk mengambil barang pesanan tersebut.
Saat di lokasi salah satu pelaku mengajak korban mengobrol. Korban diminta salah satu pelaku untuk membuka aplikasi MiChat.
Namun, pada saat korban hendak membayar dan mengeluarkan dompet, korban ditarik dan dianiaya dengan tongkat kayu.
“Kepala korban luka mengeluarkan darah. Lalu pelaku mengambil handphone merk Oppo dan dompet korban dan kabur
meninggalkan korban. Para pelaku sudah merencanakan bukannya memberikan obat kuat yang dipesan oleh korban," imbuh Kombes Jansen.
Barang korban yang dirampas yakni handphone Oppo A.54 dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari situ, polisi menangkap para pelaku pada Kamis, 7 Oktober.
"Modusnya (pelaku) menawari barang melalui medsos (atau) COD. Saat bertemu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan mengambil barang milik korban," terang Kombes Jansen.
BACA JUGA:
Ternyata komplotan ini sudah beraksi 13 kali dengan modus yang sama.
“Sudah ada 13 TKP dengan modus yang sama. Hasilnya, mereka gunakan untuk bagi rata untuk kesenangan dan foya-foya," ujarnya.
Menurut polisi, sebenarnya para pelaku ini tidak memiliki produk obat kuat tersebut. Tawaran penjualan obat kuat hanya sebagai modus untuk melakukan aksi kejahatan di wilayah Denpasar.
"Peran masing-masing tersangka sudah kami dalami, ada yang memukul korban, ada yang memeluk korban dan ada yang mengambil barangnya dan seterusnya. Statusnya di bawah umur, masih sekolah yang dewasa putus sekolah," ujar Jansen.
Komplotan penjahat ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun.