Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Gugatan ini diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelohan anoda logam bersama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 15 Oktober.
Ia mengatakan seluruh proses penyidikan oleh tim yang bergerak sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Sehingga, Ali yakin gugatan yang diajukan oleh Siman bakal ditolak oleh pengadilan.
"Meski demikian KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Siman mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilihat dari situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Baca juga:
- Jadi Tersangka, Direktur PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan Minta KPK Hentikan Penyidikan
- KPK Dalami Dugaan Korupsi Kerja Sama PT Antam dan PT Loco Montrado, Kasus di Tahap Penyidikan
- Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Satgas COVID-19 Ingatkan Ancaman Pidana, Paling Tinggi Denda Rp100 Juta
- Prediksi Rachel Vennya Jadi Duta Karantina Usai Kabur, Netizen ke dr Tirta: Kerja Duta Nanti Swab Orang?
Dalam permohonannya Siman meminta KPK menghentikan penyidikan karena tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, ia juga meminta penetapannya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan anoda logam dibatalkan.
"Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon; Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Beberapa waktu lalu, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan anoda lahan antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang terjadi pada 2017 lalu. Hanya saja, KPK belum menjelaskan secara detail siapa tersangka dan konstruksi kasusnya.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan pengumpulan barang bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penggeledahan serta penyitaan di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.