Nominal Dana Kompensasi Perjanjian Bantargebang DKI-Bekasi Batal Naik, Hanya Jumlah Penerimanya Ditambah

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menjelaskan progres perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.

Dalam prosesnya, Bekasi meminta dana kompensasi bau berupa BLT yang disetor kepada warga sekitar Bantargebang naik 100 persen. Namun, Asep menyebut DKI tak jadi menaikkan nominal BLT tersebut dalam perjanjian berikutnya.

"Besaran formulanya tidak berubah. Jadi, sama dengan yang selama ini berlaku yakni Rp300 ribu per keluarga," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.

Namun, sejauh ini DKI dan Bekasi sepakat untuk menambah jumlah warga sekitar Bantargebang yang menjadi penerima BLT. Sebelumnya, ada 18 ribu KK yang terdaftar sebagai penerima. Ke depan, jumlah penerima akan menjadi sekitar 24 ribu KK.

"Ada permohonan jumlah KK yang menerima BLT. kemarin ada 18 ribu KK, ditambah 6 ribuan. Kenapa banyak bertambah? Karena ada 4 kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang terdampak, dan selama ini yang menerima dana BLT hanya 3 kelurahan. Pemkot Bekasi ingin PKS baru ini ada penambahan 1 kelurahan lagi," jelas Asep.

Selain itu, ada tambahan lain yang masuk dalam perjanjian Bantargebang, seperti peningkatan fasilitas dan sarana kebersihan hingga pengembangan wilayah di Kecamatan Bantargebang.

"Kalau selama ini ada adendum untuk perbaikan lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan BLT. Ke depannya, Pemkot Bekasi minta ada penambahan untuk peningkatan sarana kebersihan mereka, lalu pengembangan wilayah Kecamatan Kantargebang, dan ada permohonan jumlah KK yang menerima BLT," ungkapnya.

Asep menargetkan penandatanganan PKS yang diperpanjang lima tahun sekali ini akan dilakukan pada 26 Oktober 2021. Pihak yang menandatangani PKS ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.