DKI Beri Lampu Hijau Soal Permintaan Bekasi Naikkan Dana Kompensasi Kontrak TPST Bantargebang
Blok G Balai Kota DKI (Diah Ayu W/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Syaripudin menyebut saat ini masih membahas perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam perpanjangan kontrak ini, Bekasi meminta kenaikan dana kompensasi yang diberikan Pemprov DKI. Syaripudin memberi sinyal bahwa permintaan tersebut akan dipenuhi.

"Kan ada tim untuk membahas soal kompensasi. Pastinya permintaan dari Pemkot Bekasi disetujui Pemprov DKI karena pembahasan itu saling memahami, yang dilihat kedua belah pihak," kata Syaripudin saat dihubungi, Jumat, 24 September.

Prinsipnya, kata Syaripudin, komponen dalam PKS akan diakomodir selama masuk dalam isu pemulihan lingkungan, infrastruktur, hingga bantuan dana kompensasi.

"Kalau yang jadi komponen dari PKS itu kan semuanya diakomodir. Soal pemulihan lingkungan dan termasuk dalam bantuan keuangannya, itu semua diakomodir. Itu sudah kita lakukan sejak lama dengan lain-lain yang termasuk dalam lima item lingkup dalam kerjasama Pemkot Bekasi dan pemprov DKI," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana menyebut, saat ini pihaknya sedang membahas rencana perpanjangan kontrak pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI.

Namun, Bekasi meminta kenaikan dana kompensasi atau tipping fee dari Pemprov DKI. Bekasi menginginkan dana kompensasi naik 100 persen dari perjanjian tahun sebelumnya

"Kalau perhitungan kita, kemarin kan dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen mungkin jadi Rp800 miliar lah. Namun, angka pastinya belum ditentukan," kata Yayan saat dihubungi, Selasa, 21 September.

Nominal kenaikan dana kompensasi tersebut, kata Yayan, diperhitungkan dari rencana kenaikan kompensasi bau kepada sekitar 18 ribu warga yang tinggal di 3 kelurahan pada lingkungan TPST Bantar Gebang.

Selain itu, kenaikan dana kompensasi dibutuhkan untuk peningkatan infrastruktur dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Selain kenaikan dana kompensasi, Pemkot Bekasi meminta DKI mewujudkan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) hingga upaya perbaikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Untuk rencana pembangunan PLTSa, kalau sampah tidak dimusnahkan kan akan terus menggunung. Lalu, isu perbaikan lingkungan juga menjadi concern kita," ucap Yayan.