Anies-Pepen Resmi Perpanjang Kontrak TPST Bantargebang Senilai Rp379,5 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (DOK Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) pengolahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Jakarta dan Kota Bekasi.

Perpanjangan kontrak Bantargebang senilai Rp379,5 miliar ini dilakukan dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Ada pun kontrak Bantargebang sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021.

"Kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi. Ini adalah perpanjangan untuk 5 tahun ke depan sambil kita di Jakarta menuntaskan pengelolaan sampah di DKI," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober.

Anies mengatakan, kerja sama Bantargebang merupakan kolaborasi dua daerah yang bertetangga, Jakarta dan Bekasi, untuk mengendalikan dampak lingkungan sekaligus menghadirkan manfaat untuk masing-masing warganya.

"Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," tutur Anies.

Melanjutkan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) menyukuri adanya perpanjangan pengelolaan TPST Bantargebang.

"Dalam kondisi serba sulit ini, kita mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kerja sama itu dan dilakukan dilakukan dalam kondisi yang sangat luar biasa. Mudah-mudahan ini memberikan nilai manfaat untuk warga masyarakat yang ada di Bantargebang," jelas Pepen.

Sebagai informasi, penandatanganan perpanjangan kerja sama Bantargebang ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal.

Ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain penanggulangan kerusakan lingkungan; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.