JAKARTA - Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi resmi memperpanjang kontrak kerja sama pengolahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima tahun mendatang.
Dalam addendum perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Bantargebang, DKI menganggarkan biaya kompensasi senilai Rp379,5 miliar per tahun.
Nominal dana kompensasi ini sepakat untuk tidak dinaikkan, padahal sebelumnya Bekasi sempat meminta kenaikan dana 100 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menjelaskan alasan dana kompensasi batal naik. Asep bilang, kondisi perekonomian DKI saat ini sedang sulit akibat diterpa pandemi COVID-19. Sehingga, DKI tak sanggup menaikkan dana kompensasi.
"Kita memang sama-sama tahu kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan (untuk menaikkan dana kompensasi), tidak hanya Jakarta, tapi juga Indonesia kan sama. Jadi untuk menambah besaran, itu tidak memungkinkan," kata Asep di Balai Kota DKI, Senin, 25 Oktober.
Lagipula, Asep memandang nominal dana hibah perjanjian Bantargebang tersebut masih relevan untuk saat ini. Sehingga, DKI dan Bekasi sepakat untuk mengubah klausul perpanjangan perjanjian secara minor.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Bekasi juga sempat meminta jumlah warga yang mendapat dana BLT, yang masuk dalam komponen kompensasi, untuk ditambah.
Bekasi ingin ada penambahan 6.000 keluarga penerima BLT yang tinggal di sekitar Bantargebang, dari sebelumnya berjumlah 18 ribu keluarga yang menerima BLT Rp300 ribu per bulan.
Namun, ternyata nominal dana kompensasi tak dinaikkan. Karenanya, Asep menyerahkan pengaturan komponen biaya BLT bagi warga sekitar Bantargebang kepada Pemkot Bekasi.
"DKI tidak menambah bantuan hibahnya. Jadi Rp379,5 miliar. Jadi kalau Bekasi bisa memanfaatkan sejumlah nilai tersebut untuk memperbaiki hubungan bersama, kemudian menambah cakupan dari penerima bantuan langsung tunai, itu kita persilahkan," jelas Asep.
Sebagai informasi, Anies dan Pepen resmi menandatangani perpanjangan kerja sama Bantargebang. Penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal.
Ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain penanggulangan kerusakan lingkungan; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.