Bela Desiree Tarigan, Hotma Sitompul Tak Bisa Kalahkan Hotman Paris di Sidang Kode Etik
JAKARTA - Hotman Paris diadukan Pengacara Hotma Sitompul atas dugaan pelanggaran kode etik advokat saat memberikan pembelaan kepada Desiree Tarigan. Hotman Paris dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.
Namun, Hotman dinyatakan tidak terbukti oleh Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan PERADI. Keputusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat secara virtual, Rabu, 29 September. Mendengar putusan tersebut, Hotma Sitompul langsung menyatakan banding.
"Saya menyatakan untuk banding," ujar Hotma Sitompul. Kalau ini putusan terbuka untuk umum, apakah bukti bisa saya publikasikan?," tanya Hotma Sitompul.
"Kalau belum inkrah karena adanya banding, maka bukti tidak bisa dipublikasikan. Tapi, putusan bisa dipublikasikan," jawab Ketua Majelis Hakim, Jack Rudolf Sidabutar.
Hotma Sitompul, ayah sambung Bams eks Samsons itu terlihat sangat kecewa dan dengan lantang akan mengajukan banding dalam waktu dekat. "Saya tidak terima, saya akan ajukan banding," ujar Hotma Sitompul.
Hotman Paris langsung memberikan keterangan kepada media setelah keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta. "Aku dibilang melanggar kode etik karena berenang dengan wanita cantik. Emang kalau renang harus pakai jas atau kimono? Pengaduan pertama, Hotma Sitompul kalah telak," jelasnya dikutip dari Kanal YouTube Cumicumi.
Baca juga:
- Susah Damai dengan Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Pertahankan Pengacara Hotman Paris
- Perlihatkan Pagar yang Dibangun Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Minta Tanah Ibunya Dikembalikan
- Childfree Bukan Efek Pandemi, BKKBN: 90 Persen Orang Indonesia Menikah Karena Ingin Punya Keturunan
- BKKBN: Angka Stunting Naik 32 Persen Selama Pandemi
"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta. Satu pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris katanya aku melanggar kode etik advokat," kata Hotman Paris.
"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya adukan empat orang. Karena si Hotma prinsipal dalam kasus itu maka ia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors tiga bulan, sedangkan Muara Karta enam bulan," kata pengacara 61 tahun ini menambahkan.
Desiree Tarigan mengaku senang mendengar keputusan sidang pengacara yang menangani perseteruannya dengan Hotma Sitompul tersebut. "Saya sudah mendengar keputusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim. Saya rasa suah seadil-adilnya," kata Desiree.