JAKARTA - Perkara perpisahan Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan melebar hingga ke pengacara Hotman Paris. Hotman diketahui menjadi pengacara Desiree untuk mengurus perceraian dan pembagian harta.
Di tengah kasus, Hotma mengaku bersedia berdamai dengan Desiree asal melepas Hotman Paris sebagai pengacara. Kala itu Desiree menyatakan tidak bersedia.
Hotma lantas melaporkan Hotman ke PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), sebagai pengacara yang melanggar kode etik karena suka pamer kekayaan di media sosial. Hotman juga dilaporkan karena tak mampu memediasi rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Siregar.
Desiree dan Hotma Sitompul akhirnya memilih berdamai dengan proses mediasi oleh Ketua PERADI, Otto Hasibuan. Ketika kesepakatan telah tercapai, Hotma Sitompul mengumumkan bahwa Hotman Paris diskors selama tiga bulan dari PERADI. Hal itu lantaran melanggar kode etik advokat.
"Kami melakukan konferensi pers ini semata-mata bukan ditujukan untuk seseorang, kasarnya bukan untuk Hotman Paris. Ini semua demi kebaikan peradilan advokat kita ya. Kita tahu ada tokoh yang tidak baik yang sudah diskors tiga bulan. Kalau saya sah secara bercanda bilangnya begini, advokat itu cacat moral ya. Kalau piring pecah mau disambung lagi ya sudah pecah, ya. Kalau di DPR itu pergantian antar-waktu," buka Hotma Sitompul dikutip dari kanal YouTube Cumi Cumi, Rabu, 20 April.
Hotma Sitompul menyebut Hotman Paris tidak boleh melakukan praktik beracara di dalam maupun di luar pengadilan.
"Saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan. Tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apapun sebagai Advokat, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Sadarlah. Mudah-mudahan bisa sadar untuk kebaikan dunia advokat kita," kata Hotma.
BACA JUGA:
"Putusan Hotman Paris terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari prosesi advokat segala di kehidupan kita. Di samping agama, ada yang yang lebih penting adalah etika. Kita hidup harus beretika. Kalau tidak finish lah," pungkasnya.
Tak mau berpolemik panjang, Hotman Paris pun langsung ambil tindakan atas pernyataan Hotma Sitompul. Dia menyatakan diri keluar dari PERADI dan bergabung dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Hotman Paris membantah telah melanggar kode etik karena kode etik hanya berlaku saat pengacara sedang menjalankan tugasnya dan tidak sampai masuk ke ranah pribadi.
"Dalam pelantikan dewan kehormatan Peradi dia mengatakan 'agar Dewan Kehormatan Peradi memeriksa pengacara yang pamer harta'. Artinya apa? Dewan Kehormatan Peradi kan hanya kaitan dengan kode etik. Seolah olah saya melanggar kode etik," tuturnya dalam video yang diunggah di Instagram.