Perekrutan 56 Pegawai KPK, Polri Masih Bahas Mekanisme Posisi

JAKARTA - Polri menyatakan masih mendiskusikan mekanisme terkait perekrutan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Terutama soal penempatan untuk mereka.

"Terkait itu akan didiskusikan dulu. Dalam hal ini didilegasikan kepada Karo Pengendalian Personel (Dalpers), akan didiskusikan dulu seperti apa merekrutnya," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Dalam penempatan posisi, Polri menyatakan harus cermat dan teliti. Sebab, masing-masing individu 56 pegawai KPK itu memiliki latar belakang yang berbeda.

Artinya, perbedaan dari segi pendidikan hingga jenjang karier. Sehingga, jika nantinya resmi menjadi ASN Polri akan mendapat posisi sesuai dengan kemampuannya.

"Teliti artinya jangan salah menempatkan. Artinya kan enggak boleh ini jabatan tinggi, ini jabatannya biasa ditempatkan yang sama. Kan kita belum tau seperti apa," kata Ramadhan.

"Ibaratnya mereka kan punya posisi masing-masing. Ketika dia posisinya seperti ini, seperti apa, seperti apa, apakah harus ada penyesuaian dengan posisi di KPK itu kan harus dibicarakan dengan benar," sambungnya.

Yang jelas, kata Ramadhan, untuk saat ini Polri sedang mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan dalam proses perekrutan itu. Sehingga, semuanya akan maksimal dan menjadi baik.

"Yang jelas kalau Kapolri sudah ngomong begitu ya kita harus tindak lanjuti dong. Apalagi beliau ngomong, maksudnya kami Polri sudah menyampaikan kepada Presiden dan Presiden meresponssudah menyetujui," tandas Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Dalam upaya perekrutan itu, Kapolri sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berkaitan dengan permintaan izin mengenai perekrutan pegawai KPK yang bakal dipecat 30 September.

"Kami berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit, Selasa, 28 September.

Alasan di balik perekrutan itu. Salah satunya, Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.