Anggap Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Tolak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E

JAKARTA - Tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan sikap menolak menghadiri rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E yang rencananya digelar Selasa, 28 September besok.

Ketujuh fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP. Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu, tindakan ilegal," kata Taufik saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 September.

Ada pun jadwal rapat paripurna interpelasi ini ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar tadi pagi. Taufik bilang, rapat Bamus awalnya tak mengagendakan pembahasan jadwal paripurna interpelasi Formula E.

Dalam undangan yang diterima para anggota, rapat bamus hanya membahas penetapan jadwal KUA-PPAS Perubahan APBD 2021, Raperda Perubahan APBD 2021, bimbingan teknis ketiga bulan Oktober, kunjungan kerja bulan Oktober, rencana kerja tahunan, sosialisasi perda, dan Raperda tentang Utilitas.

“Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," ungkap Taufik.

Sehingga, Taufik menganggap Ketua Bamus DPRD DKI yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melanggar Tata Tertib DPRD DKI karena telah menyelipkan pembahasan jadwal rapat paripurna interpelasi secara tiba-tiba.

"lni kan, namanva bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa tata tertib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya. dia sendiri yang melanggar," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Bamus DPRD DKI menuturkan, rapat paripurna interpelasi akan digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.

"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari 2 fraksi, kan karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo.

Rapat paripuna yang bakal digelar besok adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.