Kerumunan di Kafe Holywings Kemang Viral, Warganet Usul Pelanggar 3 Bulan Jadi Petugas Makam COVID
JAKARTA - Kerumunan di kafe Holywings Kemang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan viral di media sosial. Saat digrebek petugas, Sabtu, 4 September malam lalu, tampak para pengunjung juga abai pada protokol kesehatan, tidak menggunakan masker.
Dalam video berdurasi 26 detik yang diunggah Twitter @denrem, tampak pengunjung langsung angkat kaki saat petugas datang. Suara petugas dalam video pun tampak marah sambil berteriak ke arah pengunjung kafe.
"Ini Holywings nih. Kapan selesai (COVID) negeri ini. Waduh, kapan selesai negeri ini. Anak muda enggak ada yang jelas, enggak ada yang kerjasama, tidak ada anak muda yang kerjasama menghapus COVID. Lihatlah anak mudanya ini," ucap suara petugas dalam video.
Warganet pun ramai-ramai mengecam kerumunan ini dan menyayangkan kenapa harus berkerumun seperti itu. Meskipun status Jakarta sudah menurun ke PPKM Level 3, angka COVID masih terbilang tinggi.
"Buru juga turun drastis (COVID). Masa harus kambuh lagi Nom-noman gblk," cuit akun @constanti**** mengecam.
"Ampun deh kebangetan!!! Ntr kalo PPKM diperketat, kalian teriak2 bilang gak bisa cari makan!!! Tapi giliran PPKM dilonggarkan kalian seenaknya hangout!!!" kecam warganet lain.
"Community service 3 bulan, gantiin petugas makam jenazah covid. Biarkan para petugas off, tetap trima gaji penuh, supaya bisa meluangkan waktu bersama kluarga nya," sarun warganet, MizLuc****
Baca juga:
- Anies Akui Masih Ada 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksinasi
- Baru Capai 26 Persen, Vaksinasi Pelajar di Surabaya Ditargetkan Walkot Eri Cahyadi Tuntas Oktober
- Suku Dinas Pendidikan Wilayah II: 1.748 Pelajar Belum Dapat Divaksin, Siswa Miliki Komorbid Masih Belajar Daring
- Hindari NIK Terpakai Orang Lain, Komisi II DPR Usul Vaksinasi COVID-19 Gunakan e-KTP
Untuk diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menyegel sementara kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pelanggaran tersebut terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.
"Dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu, 5 September setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis akun Instagram satpolpp.dki, Senin, 6 September.
Diketahui, Holywings Kemang sebelumnya sudah pernah melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi sebanyak 2 kali. Jika Holywings Kemang kembali melanggar, Pemprov DKI bakal membekukan izin usahanya.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," ucapnya.