Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengusulkan penggunaan e-KTP atau KTP elektronik sebagai syarat administrasi pelaksanaan vaksinasi. Langkah tersebut, menurutnya, untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain untuk vaksinasi COVID-19.

Seperti dikabarkan sebelumnya, ada seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit (47) tidak bisa ikut vaksinasi COVID-19 lantaran NIK miliknya telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan vaksinasi serupa.

Junimart pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat surat edaran dan dikoordinasikan ke semua instansi agar tidak melayani vaksinasi menggunakan KTP non-elektronik atau KTP manual.

"Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual," ujar Junimart Girsang, Kamis, 5 Agustus.

 

"KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai," sambungnya.

Junimart mengungkapkan, telah menanyakan kepada Kemendagri terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga. Hal ini disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.

"NIK ganda terjadi karena NIK yang di-input oleh instansi masih memakai KTP manual, belum KTP-e. Kalau KTP manual dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan KTP-e tidak mungkin ganda," kata Junimart Girsang.

Komisi II DPR, kata Junimart, juga telah menerima laporan dari Kemendagri dan akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.

"Komisi II DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya," tandas Junimart Girsang.