Penagih Utang yang Acungkan Celurit ke Temannya Ternyata Masih di Bawah Umur
JAKARTA – Pria yang mengacungkan celurit saat menagih hutang lalu membawa kabur motor korban, sudah masuk pada proses pengadilan. Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto, memang benar ada kejadian tersebut.
“Iya benar, kejadian pencurian motor dengan motif mengacungkan celurit menagih hutang yang viral di media sosial.” ujar AKP Ferdo Elfianto, kepada VOI, Jumat 3 September.
Kata Ferdo, kasus tersebut baru viral sekarang. Padahal, masih kata Ferdo, kasus pencurian motor itu sudah lama terjadi.
"Itu sudah kejadian lama kita tangani, sudah mau P21. Viral yang Srengseng kan? Kok baru viral," katanya.
Bahkan menurut Kanit, berkas tersangka berinisial R (17) itu sudah dikirim ke kejaksaan.
Baca juga:
- Polisi dan TNI Bubarkan Ormas yang Kibarkan Bendera Merah Putih di PIK
- Jokowi Kukuhkan Anggota Paskibraka Nasional 2021, Berikut Daftar Namanya
- Eksklusif Christine Hakim Membangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Film Tjoet Nja’ Dhien
- Eksklusif Garin Nugroho Berbagi Pengalaman Pentas Teater di Belanda dan Jerman Saat Pandemi
"Ini berkasnya tinggal nunggu P21, sudah dikirim berkas ke kejaksaan. Hasil penyelidikan kita ini faktanya," ujarnya.
AKP Ferdo menjelaskan, kejadian pencurian motor itu terjadi sekitar tanggal 20 atau 21 Agustus, lalu.
"Sudah hampir 2 mingguan lah. Saya agak heran, ini kok baru viral sekarang? Sudah kirim berkas kita juga kok. Pelaku juga ditahan," ujarnya lagi.
Sebelumnya viral seorang pria menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Delima Lapangam Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku mengacungkan sajam dalam kondisi mabuk.
Selain mengacungkan sajam, pelaku juga merampas motor milik korban yang juga temannya sendiri. Motor tersebut dijual ke kawasan Jakarta Pusat seharga Rp750 ribu.
Informasi tersebut viral di media sosial. Salah satu akun instagram yang membagikan video viral kericuhan itu adalah akun instagram @jakartabarat24jam.
"Pelaku yang viral anak di bawah umur. Tapi ada perlakuan khusus, penanganan khusus. Jadi lebih cepat penanganannya. R dijerat Pasal 363 KUHP," katanya.