MEDAN - Video yang memperlihatkan gerombolan remaja yang motor dengan menenteng senjata tajam beredar luas di media sosial.
Dalam video para remaja tersebut berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajamnya.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, peristiwa itu direkam Minggu 7 Agustus. Selain membuat masyarakat resah saat berkonvoi, kawanan geng motor ini juga menjarah sebuah konter ponsel yang berada di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
"Saat itu kelompok geng motor ini berhenti dan memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas. Lalu masuk kedalam toko dan mendatangi korban yang masih berusia 17 tahun bersama 2 temannya sambil mengacung-acungkan klewang dan celurit," kata Iptu Junaidi, Senin 8 Agustus.
Melihat hal itu membuat korban bersama kedua temannya menjadi ketakutan. Mereka lalu berusaha kabur, namun meninggalkan 3 motornya yang terpakir di depan toko tersebut.
"Lalu pelaku geng motor tersebut mengambil paksa 1 sepeda motor Honda Scoopy korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara," bebernya.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku.
"Petugas mendapat informasi seorang pelaku yang masih berusia 18 tahun sudah diamankan warga sebagai anggota geng motor," sebutnya.
BACA JUGA:
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial RAH (21) beserta sepeda motor korban di Jalan T Amir Hamzah.
"Kepada petugas, pelaku RAH l mengakui melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban dan menggunakan celurit milik pelaku," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 2 senjata tajam milik pelaku dan sepeda motor korban dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk proses penyidikan.
"Atas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951," kata dia.