GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang menjadi pimpinan geng motor bernama Centrum karena melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya dengan membawa senjata tajam hingga meresahkan masyarakat.
"Pimpinan Centrum sudah kita amankan dan itu sudah naikkan status tersangka, sudah ditahan," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus geng motor di Mapolres Garut, Jawa Barat, dilasnir Antara, Rabu, 11 Januari.
Kapolres mengatakan pimpinan geng motor berinisial MHR itu merupakan satu dari 17 anggota geng motor Centrum yang melakukan konvoi ugal-ugalan di jalan raya.
Namun, anggota geng motor lainnya masih berstatus di bawah umur atau pelajar, ada juga anggota lainnya yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah.
Khusus tersangka MHR, kata Kapolres, diketahui membawa senjata tajam saat melakukan konvoi yang tujuannya mencari keributan di jalan raya.
"Yang melakukan tindak pidana itu adalah satu orang usia di atas umur, yaitu saudara MHR. Dia berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam (senjata tajam) berupa samurai," katanya.
Tersangka MHR dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum dan selanjutnya berkas kasus aksi geng motor akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk proses persidangan.
"Dalam waktu cepat kita akan kirim berkas ke kejaksaan untuk penuntutan," katanya.
Kapolres mengungkapkan pengakuan anggota geng motor melakukan aksi konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya bertujuan mencari musuh dan membuat resah masyarakat.
Beruntung dalam aksi itu tidak ada korban, tetapi perbuatan anggota geng motor itu harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, belasan anggota geng motor Centrum mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dengan membawa botol dan senjata tajam menyusuri sejumlah ruas jalan di Kota Garut.
BACA JUGA:
Aksi mereka direkam menggunakan video ponsel, kemudian tersebar di media sosial hingga akhirnya keberadaan mereka dapat diketahui oleh polisi yang menangkapnya di Kecamatan Cibatu pada Senin (9/1) malam.