Terbukti, dr Richard Lee Dijadikan Tersangka Kasus Ilegal Akses
JAKARTA - Polisi memutuskan menahan dr Richard Lee atas kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Penahanan terhadap dr Richard Lee dilakukan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus.
Dalam kasus ini, dr Richard dipersangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Baca juga:
Suami Reni Effendi itu ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus. Dr Richrad Lee ditangkap karena secara sengaja menghapus unggahan di akun Instagramnya.
Padahal, akun @dr.richard_lee sudah ditetapkan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik, barang bukti yang ada di Krimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik. Berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 Juni 2021," kata Yusri.
Sedangkan, untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan dr. Richard Lee sebagai terlapor sampai saat ini masih proses penyelidikan.