Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial SS (46) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa.

SS diduga menyalahgunakan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp280,9 juta lebih. SS yang dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan langsung ditahan.

"Tersangka SS menjalankan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK dan Tim Pejabat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, dilansir Antara, Selasa, 10 Agustus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Boby menjelaskan kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa pada proyek pembangunan fisik di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan nilai anggaran sebesar Rp280.9 juta lebih.

Padahal dana desa ini diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Tipikor Polres Gowa mulai melakukan serangkaian penyelidikan. Guna mengungkap dugaan korupsi, penyidik melibatkan ahli konstruksi. Hasil pemeriksaan, terdapat dugaan pengurangan volume pengerjaan pada 13 item proyek pembangunan fisik di desa itu.

Dari serangkaian pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk dua ahli, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, bahkan pihak Inspektorat Pemkab Gowa sudah menyurati tersangka untuk segera mengembalikan dana itu ke kas negara, tetapi belakangan urung dikembalikan.

Untuk memastikan kasus ini, tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada 2 Agustus 2021, dan akhirnya menetapkan SS Kepala Desa Gentungang, menjabat selama priode 2013-2019 sebagai tersangka.

Hasil gelar perkara kemudian dikembangkan penyidik dengan melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam dengan tersangka secara intensif, hingga proses penahanan dilakukan tim penyidik berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

Penyidik juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa Dokumen Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2018-2019. Serta dokumen pencairan ADD, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kabupaten Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018-2019.

"Atas kasus ini, kami menghimbau kepada seluruh kepada desa di Gowa agar tidak melakukan hal serupa, sebab, kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa," paparnya.