Bagikan:

BOGOR - Polres Bogor menangkap Tatang, Kepala Desa (Kades) Cidokom, Kecamatan Rumpin, atas dugaan korupsi dana bantuan program satu miliar satu desa atau Samisade. 

Tatang menjadi kepala desa ketiga di Kabupaten Bogor yang berurusan dengan hukum karena korupsi dana Samisade sepanjang 2023.

"Tersangka (Kades Cidokom) diduga melakukan tindak pidana korupsi atau Tipikor, dengan kerugian Rp 598.128.977. Sudah kami tahan, sejak sebulan lalu atau pada Desember 2023," kata Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Rabu 17 Januari.

Dari pelbagai informasi yang didapat, Tatang diduga korupsi dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Hal ini diketahui dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. 

"Berkas Tatang sudah kami limpahkan dan saat ini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong. Sementara tersangka kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor," kata Teguh.