PALANGKA RAYA - Mantan Kepala Desa Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berinisial PG (36) yang ditangkap polisi karena kasus dugaan korupsi pada 2017-2023 itu, terancam maksimal penjara 20 tahun.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan kasus korupsi oleh PG tersebut terungkap setelah penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar," kata Irwansah dilansir ANTARA, Rabu, 6 Maret.
Dari hasil penyelidikan dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp820.695.855. Tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam.
- https://voi.id/berita/363091/berkas-perkara-7-anggota-ppln-kuala-lumpur-tersangka-kecurangan-pemilu-dinyatakan-lengkap
- https://voi.id/berita/363015/ganjar-dilaporkan-ke-kpk-gerindra-hati-hati-jangan-sampai-dituding-ada-kriminalisasi
- https://voi.id/berita/363002/nasdem-bakal-lanjutkan-hak-angket-meski-parpol-lain-mundur
- https://voi.id/berita/362999/menag-imbau-umat-tetap-jaga-ukhuwah-sikapi-potensi-beda-awal-ramadan
[/see_also]
"Tersangka diduga kuat tidak mempedomani Perbup Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 dan Perbup Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," katanya.
Ironisnya, guna memuluskan aksinya itu, pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades PG sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.
"Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD," kata Irwansah.