Bagikan:

CILACAP - Dana Desa Panisihan, Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Cilacap dinyatakan mengalami kerugian kurang lebih Rp784 juta. Penyebabnya, adalah perilaku korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Panisihan periode tahun 2016-2022.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari penanganan kasus penyimpangan Dana Desa Panisihan yang disidik oleh Satreskrim Polresta Cilacap.

"Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi" ucap Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari.

Gurbacov menjelaskan, penyelewengan itu terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021.

Terhadap tersangka kami kenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar" tutupnya.