SURABAYA - Tim Polresta Sidoarjo menangkap mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berinisial IN, 53. IN diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) senilai Rp174.638.235.
"Penyalahgunaan anggaran itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, saat merilis kasus tersebut, Jumat, 1 Oktober.
Kusumo mengatakan tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit. Kasus ini bermula saat tahun 2017, di mana Desa Ngaban menerima pendapatan total Rp1,9 miliar, dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.
BACA JUGA:
Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian Negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp174 juta.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.
IN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun," ujarnya.