BPK Temukan Pemborosan Anggaran, Anak Buah Anies: Tetap Dapat Opini WTP
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sejumlah temuan dalam pemeriksaan hasil keuangan DKI tahun anggaran 2020.
Sejumlah temuan tersebut di antaranya Pemprov DKI melakukan pemborosan pembayaran pembelian alat rapid test dan masker Respirator N95, masih membayar gaji pegawai yang sudah meninggal dan pensiun, penyaluran KJP Plus ke siswa sudah lulus, dan berbagai temuan lainnya.
Menanggapi hal itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengklaim tidak ada kerugian daerah yang ditimbulkan karena rekomendasi atas temuan BPK bersifat administratif.
Rekomendasi atas temuan ini, kata Saefuloh, tak berdampak pada perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang disematkan kepada Pemprov DKI.
"Sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh opini WTP dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut," kata Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus.
Baca juga:
- BPK Temukan KJP Plus Diberikan ke Siswa Sudah Lulus, Pemprov DKI: Tak Ada Kerugian, Dana Belum Tersalurkan
- BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp862 Juta, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan, Rp600 Juta Sedang Diproses
- Klaim Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Masih Gaji Pegawai Meninggal, Anak Buah Anies: Ahli Warisnya Sudah Kembalikan
- Kelebihan Bayar Kerap Terjadi di Zaman Anies Baswedan, Pengamat Bilang Masalahnya Ini Modus Korupsi
Agar masyarakat paham, Syaefuloh menjelaskan tiga klasifikasi temuan BPK Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.
Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah.
Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.
“Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam laporan hasil pemeriksaannya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait, seperti adanya instruksi kepala dinas maupun teguran kepala dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.
Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” imbuhnya.