Polisi Ringkus 2 Bandar Ganja di Jalan Multi Karya Matraman, 1,5 Kg Ganja Disita
JAKARTA - Polsek Matraman menangkap dua bandar sekaligus pengedar ganja kering di kawasan Multi Karya, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 1,5 kilogram ganja kering siap edar.
"Dua orang bandar ganja berinisial B dan M berhasil dibekuk oleh tim buser Polsek Matraman pada hari Minggu jam 6 pagi ini," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo kepada VOI, Minggu 8 Agustus, pagi.
Baca juga:
- KPK Sebut Tak Tunduk ke Lembaga Apapun Soal Koreksi Ombudsman, Pegawai Nonaktif Tak Setuju: KPK Bertanggung Jawab ke Publik
- Petisi Copot Firli Bahuri Muncul setelah KPK Tolak Jalankan Hasil Laporan Ombudsman RI tentang TWK
- Vaksinasi Masih Minim, Cak Imin Desak Kemenkes Gandeng Tokoh Masyarakat Hingga Publik Figur untuk Sosialisasi
- Warga Ungkap, Ikut Vaksinasi Agar Dapat Akses Masuk ke Tempat Umum
Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Matraman. Hingga kini polisi masih memburu pemasok 1,5 kilogram ganja kering kepada kedua tersangka.
"Barang bukti ganja kering itu ditemukan ketika tim buser menggeledah rumah milik bandar ganja di Jalan Multi Karya, Utan Kayu. Saat digeledah, polisi mendapati 1,5 kilogram ganja yang disimpan di dalam rumah," ujarnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 subsider 4 karena memiliki dan menjual narkotika.