KPK Telisik Penerimaan dan Penggunaan Uang eks Penyidik Stepanus 'Makelar Kasus'
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus yang menjerat eks penyidik mereka, Stepanus Robin Pattuju pada Selasa, 27 Juli.
Stepanus merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 28 Juli.
Kelima saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Rudolf Paul, Muahir, Adelia Safitri, Aston Hutabarat, dan Aditya Ginting.
Baca juga:
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Harus Bawa STRP atau Dokumen Sesuai
- PPKM Turunkan Kasus COVID-19, Jokowi: Terima Kasih Rakyat Indonesia
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Tingkatkan Pemberian Bansos, Siapkan Bantuan Usaha Kecil
- Waspada Varian COVID-19 yang Lebih Menular, Jokowi Perintahkan Testing dan Tracing Ditingkatkan
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus disangka meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Dalam kasus ini, KPK juga menyebut adanya peranan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia disebut-sebut sebagai insiator perkenalan antara Syahrial dan Stepanus.
Perkenalan ini terjadi di rumah dinas miliknya. Menurut KPK, politikus Partai Golkar ini mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.