Masyarakat Diminta Salat Iduladha di Rumah Saat PPKM Darurat
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi meminta masyarakat melaksanakan salat Iduladha di rumah. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan COVID-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dengan melaksanakan ibadah di rumah diharap kasus COVID-19 yang kini meningkat secara signifikan bisa kembali menurun.
"Tetap ibadah di rumah, takbiran di rumah, dan salat Iduladha di rumah masing-masing. Pengorbanan kita, insyaallah akan berbuah amal dan pahala serta menurunkan penularan COVID-19 di Indonesia," kata Dedy seperti dikutip dari keterangan tertulis Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin, 12 Juli.
Dirinya juga mengatakan Surat Edaran Menteri Agama telah menetapkan pelaksanaan kurban tahun ini. Mengingat, Hari Raya Iduladha diperingati pada Selasa, 20 Juli mendatang.
"Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 sudah menetapkan teknis pelaksanaan kurban tahun ini, mohon dapat dipelajari dan dilaksanakan," tegas Dedy.
Baca juga:
- Medan PPKM Darurat: Bobby Nasution Tak Tutup Tempat Ibadah
- Sah! Iduladha Jatuh Pada 20 Juli 2021: Salat Id Ditiadakan, Kurban Dilaksanakan Tiga Hari
- Asing Soroti Hukum RI Atas Gagal Bayar Utang Garuda Indonesia 500 Juta Dolar AS, Bagaimana Nasib Kreditur?
- Pemerintah Perketat Aturan Perjalanan Darat dan Kereta Api Mulai Pekan Depan, Simak Rinciannya!
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan bahwa Iduladha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021. Ketetapan tersebut didasarkan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 11 Juli 2020.
“Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada diatas ufuk antara 2 derajat 21 menit sampai dengan 4 derajat 14 menit. Berdasarkan posisi tersebut, 1 Dzulhijjah 1442 ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021 dan tentu saja hari raya Iduladha akan jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Sabtu, 10 Juli.
Menag menambahkan, terkait dengan penetapan PPKM Darurat, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus. Pertama, SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2021.
Kedua, SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Solat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 2021 di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.
“Peniadaan peribadatan sementara di wilayah PPKM Darurat menjadi mutlak untuk bisa membantu mengatasi pandemi saat ini,” tuturnya.
Adapun peribadatan di luar PPKM Darurat dan zona oranye dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021.
Sementara penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijjah dengan terpusat di rumah potong hewan. “Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, dapat dilakukan di tempat lain dengan mengacu pada SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021,” ungkapnya.