Pemerintah Pusat Hentikan Biaya Isolasi Pasien COVID-19 di Hotel Jakarta, Wagub: Kami Menghormati

JAKARTA - Pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga demikian.

Sebelumnya, biaya penginapan dan kebutuhan pasien isolasi, serta penginapan bagi tenaga kesehatan dibebankan kepada pemerintah pusat. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku memahami keputusan pemerintah pusat.

"Kamu menghormati apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penghentian fasilitas hotel bagi isolasi terkendali yang tahun lalu ada itu menjadi kewenangan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni.

Karenanya, Pemprov DKI mencarikan sejumlah lokasi baru untuk tempat isolasi pasien COVID-19 dan akomodasi penginapan tenaga kesehatan. Tempat tidur isolasi dan akomodasi itu disiapkan di hotel, wisma, dan sejumlah lokasi sekitar pemukiman seperti rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah. 

"Kami juga sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi terkendali bagi masyarakat," ungkap Riza.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021. Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi menyebut penghentian pembiayaan dilakukan karena kehabisan anggaran.

"Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin. Jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu," tutur Dody.

Namun, Dody menyebut penghentian pembiayaan isolasi hotel COVID-19 di Ibu Kota hanya sementara. Saat ini, Kementerian Keuangan hanya bersifat sementara. Saat ini, BNPB masih menunggu proses penganggaran kembali.

"Kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi," ungkapnya.