DPR Usul Pemilu 2024 Digelar 6 Maret

JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan pada 6 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya merencanakan pemilu dimajukan pada Februari.

"Kalau kami menilainya yang ideal dilaksanakan pada awal Maret, 6 Maret ya. Awalnya KPU usulkan 14 Februari atau 6 Maret, Komisi II DPR lebih cenderung pada 6 Maret," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 Juni.

Dia menjelaskan, KPU RI mengusulkan dua tanggal untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 yaitu 14 Februari dan 6 Maret. Setelah sebelumnya, dalam rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 21 Februari.

"Sebenarnya yang penting adalah perlu ditarik kalau selama ini bulan Februari, itu kan karena Pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama. Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara Pileg, Pilpres, dan Pilkada," jelasnya.

Karena itu, politisi Partai Golkar itu berharap ada ruang yang cukup untuk persiapan Pilkada karena itu prinsipnya dimajukan tidak lagi pada 21 April 2024.

Selain itu, Doli juga menilai perlu dipertimbangkan lagi jika pelaksanaan Pemilu 2024 pada awal tahun maka akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD. "Karena itu kami menilai waktu yang ideal adalag di awal Maret 2024," katanya.

Menurutnya, Pemilu 2024 seharusnya tidak dilaksanakan pada April ataupun di awal tahun karena akan menyulitkan pencairan pendanaan Pemilu. Dia memperkirakan pencairan pendanaan sekitar 1-1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada Maret adalah langkah yang tepat.

"Tim Kerja Bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diatur hanya dengan Peraturan KPU (PKPU) atau perlu dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," pungkas Doli.