Hakim Bebaskan Rizieq Shihab dan 5 Mantan Petinggi FPI Soal Dakwaan Ormas
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab dan para mantan petinggi FPI tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) pada dakwaan kelima. Rizieq dkk dibebaskan atas dakwaan tersebut.
"Terdakwa-terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kelima dengan demikian terdakwa-terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan kelima tersebut," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis, 27 Mei.
Selain itu, Suparman juga menyatakan tuntutan jaksa soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang tidak diperpanjang tak perlu dipermasalahkan.
Berdasarkan keterangan ahli, berserikat atau membuat organisai merupakan hak setiap orang. Asalkan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Hemat majelis hakim sesuai saksi meringankan Refly Harun menerangkan bahwa suatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun tidak memiliki SKT karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul bersrikat, mengular kan pendapat hal ini dilindungi konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum," kata dia.
Jaksa penuntut umum sebelumnya juga mendakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni, Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah melanggar UU Ormas.
Rizieq dkk didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
- Usut Dugaan Pelanggaran, Komnas HAM Berencana Panggil Firli Bahuri Pekan Depan
- Pemerintah Ajukan Penambahan Dana Alokasi Khusus Otsus Papua
- Wadah Pegawai KPK Serahkan Daftar Nama yang Harus Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK
- Rizieq Shihab Tak Divonis Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
Sementara itu, Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Mereka divonis 8 bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.