KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ulang Azis Syamsuddin
JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
KPK menurut Karyoto saat ini tengah berupaya mengumpulkan keterangan berbagai pihak. Terutama dari mereka yang berkaitan dengan kasus suap penghentian perkara yang menjerat penyidik, Stepanus Robin Patujju.
"Dari kita untuk pemanggilan (Azis Syamsuddin, red) yang berikutnya belum dijadwalkan," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 25 Mei.
Dirinya membantah terjadi kendala dalam pemanggilan ulang tersebut. Menurutnya, belum dipanggilnya politikus Partai Golkar ini hanya masalah waktu.
"Tidak ada kendala tapi kita lebih mengumpulkan lagi keterangan-keterangan yang nanti berkaitan dengan materi yang ditanyakan kepada yang bersangkutan. Kendala tidak ada hanya masalah waktu," tegasnya.
Melengkapi pernyataan Karyoto, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga memastikan pihaknya akan memanggil Azis. Namun, pemanggilan ini tentu didasari dengan kebutuhan keterangan dalam proses penyidikan kasus suap yang menjerat Stepanus.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Dia diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.