JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak datang saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK yakin politikus Partai Golkar tersebut tidak kabur seperti eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, yang jadi tersangka penyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri karena saksi tersebut sudah dicegah bepergian keluar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Mei.
KPK mengingatkan agar Azis bersikap koorperatif memenuhi panggilan berikutnya. KPK berencana melakukan pemanggilan ulang yang akan dijadwalkan dan informasikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penghentian perkara yang menjerat penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hanya saja, dia tak hadir karena sedang melaksanakan agenda lainnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Nama Azis muncul dalam kasus ini karena dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk kantor Azis di Gedung DPR dan rumah pribadi serta rumah dinasnya. Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dokumen dan barang lainnya yang diduga terkait dengan dugaan suap ini.