Harun Gobai Ditangkap di Camp Barak PT Freeport Akibat Sebar Isu Gonesida Warga Papua
JAKARTA - Satgas Nemangkawi menangkap Harun Gobai, pemilik akun Facebook Enago Wamoki. Dia menyebar konten terkait isu genosida warga Papua. Maka, hati-hati dengan jempolmu.
Gobai ditangkap Rabu, 5 Mei kemarin saat sedang berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72, Tembarapura, Kabupaten Mimika, Papua.
“Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki penyebar hate speech di atas,” kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, dilansir Djawanews, Kamis, 6 Mei.
Iqbal menerangkan setidaknya ada dua konten yang diduga melanggar aturan pidana. Pertama, narasi diunggah oleh akun tersebut pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT.
Adapun tulisan unggahan itu ialah: ‘Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tanahnya sendiri’.
Baca juga:
- PBNU: Salat Id Harus dengan Prokes Ketat, Takbiran di Rumah Masing-masing
- Setelah Ditelepon Gubsu Edy, Ahok Ungkap Alasan Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi di Sumatera Utara
- WNA India yang Terpapar COVID-19 B1617 Masih Dirawat di RS Sulianti Saroso Sunter
- Ingat! KRL Jabodetabek Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB di Masa Larangan Mudik
Kemudian, jauh sebelum itu dia pernah menggungah cuitan terkait tudingan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Otonomi Khusus (Otsus) sehingga berujung pada serangkaian kekerasan di Papua. Unggahan itu dibuat pada Juli 2020 lalu.
“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka diperiksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 Tahun 2008 yang berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA)