Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Keracunan Makanan di Nabire Papua
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal/DOK Polda Papua

Bagikan:

JAYAPURA - Polisi menangkap 2 pelaku penyebar hoaks gorengan yang mengandung racun di depan Pasar Bumi Raya Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni Yenus Kayame (23) dan Piter Gobai (24).

Kejadian berawal sekitar pukul 08.45 WIT, di mana kedua pelaku menghampiri penjual gorengan MU (43) yang berada di depan Pasar Bumi Raya Nabire. Pelaku lantas memarahi penjual sembari menghamburkan dagangan gorengan tersebut.

“Pelaku beralasan bahwa tadi malam, Rabu (14/12) salah satu keluarga pelaku hendak membeli gorengan tersebut, dan setelah dikonsumsi, keluarga dari pelaku tersebut merasa sakit perut dan hingga saat ini tidak sadarkan diri,” kata Kombes Kamal dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Desember.

Anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian mendengar keributan tersebut. Pelaku diamankan oleh Personel Polsek Nabire Barat.

“Setelah dilakukan pengecekan kepada penjual dan beberapa masyarakat yang telah membeli gorengan tersebut tadi malam, tidak ada ditemukannya korban yang mengalami hal yang serupa. Bahkan personel Polsek juga sempat membeli gorengan di penjual yang sama namun tidak adanya gangguan yang dialami,” papar Kombes Kamal.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan pihak Kepolisian untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Papua, jangan mudah terprovokasi dengan adanya isu-isu terkait dengan makanan yang mengandung racun atau zat-zat yang berbahaya lainnya,” imbuhnya.

Dia mengatakan perlunya klarifikasi atau pun kepastian dari berbagai pihak sehingga tidak menimbulkan adanya gangguan kamtibmas yang dapat merugikan masyarakat.

“Peristiwa yang terjadi di beberapa daerah di Papua ini juga mengalami hal yang sama karena belum adanya kebenaran yang ditemukan atau klarifikasi dari berbagai pihak namun sudah melakukan kegiatan atau penyebaran isu-isu sehingga menghasut dan membuat kegaduhan di masyarakat,” pungkas Kombes Kamal.