Bagikan:

TIMIKA - Kepolisian Sektor Tembagapura, Mimika, Papua memproses hukum dan menahan tiga warga nonkaryawan yang terlibat kasus perusakan sejumlah kendaraan PT Freeport Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan ketiga orang itu diamankan di Barak L (barak karyawan) Tembagapura. Tak jauh dari tempat mereka diamankan, polisi menemukan tiga botol minuman beralkohol jenis Vodka yang sudah kosong.

"Para pelaku dipengaruhi alkohol saat melakukan perusakan kendaraan PT Freeport di Tembagapura itu. Di belakang barak L ditemukan botol minuman Vodka yang sudah kosong," ujar AKP Hermanto dikutip Antara, Rabu, 22 September.

Ketiga pelaku perusakan kendaraan Freeport itu kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Tembagapura untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

"Ditahan di Polsek Tembagapura untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hermanto.

Kasus perusakan sejumlah kendaraan PT Freeport itu baru diketahui petugas Security Risk Management (SRM) saat melakukan patroli di area Barak L pada Senin, 20 September dini hari.

Terdapat empat kendaraan yang dirusak para pelaku, yaitu kendaraan operasional Facility Management jenis Toyota Hilux pick up dengan nomor lambung 01-5817 mengalami pecah kaca pada kabin tengah bagian kiri.

Selanjutnya kendaraan Toyota LWB nomor lambung 4948 mengalami pecah kaca pada pintu belakang bagian kiri, dan kendaraan operasional Supply Chain Management (SCM) jenis Toyota Hilux nomor lambung 01-5802 juga mengalami pecah kaca bagian samping kiri depan dan jok bagian depan dibakar.

Ada pun kendaraan operasional KPI nomor lambung 01-3367 mengalami kaca pecah pada pintu depan kiri dan kanan serta pintu tengah bagian kiri.

Petugas SRM kemudian melakukan pengejaran terhadap oknum yang diduga melakukan perusakan dan menemukan seorang nonkaryawan dalam kondisi mabuk, kemudian diserahkan ke Polsek Tembagapura.