Hakim Cecar Slamet Maarif soal Agenda Kegiatan Rizieq Shihab Usai di Indonesia
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mencecar Slamet Maarif untuk menjelaskan agenda kegiatan terdakwa Rizieq Shihab usai tiba di Indonesia dari Arab Saudi.
Slamet Maarif sedianya dihadirkan oleh tim pengacara Rizieq Shihab sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Mulanya, hakim melontarkan pertanyaan kepada Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) itu soal bagaimana bisa mengetahui kegiatan Rizieq yang akan berkunjung ke Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.
Slamet pun menjawab jika mengetahui kegiatan Rizieq Shihab setelah tiba di Indonesia berdasarkan pesan singkat yang tersebar.
"Kan sudah beredar agenda beliau ketika di tanah air," ucap Slamet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei.
Baca juga:
Hakim pun mempertegas pertanyaannya. Slamet diminta menjawab ada tidaknya agenda kegiatan setelah Rizieq tiba di Indonesia.
"Sudah ada agendanya?" tanya hakim.
"Iya, bahwa beliau akan hadir termasuk akan ke Megamendung," jawab Slamet.
"Termasuk yang mau ke Tebet terus di Petamburan itu?" tanya hakim lagi.
"Iya," kata Slamet.
Mendengar jawaban itu, hakim merinci pertanyaannya soal acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Megamendung. Dalam acara itu, ada atau tidak pernyataan dari Rizieq Shihab yang menyebut akan hadir dalam acara itu atau dari pihak lain.
"Maksud saya apakah itu memang dari Saudi Arabia sudah disebutkan 'saya (Rizieq) akan datang ke ponpes untuk peletakan batu pertama atau dari ponpes sendiri kita perlu kedatangan Habib Rizieq untuk peletakan batu pertama atau dari FPI-nya yang bilang lebih baik kita ke sana untuk peletakan batu pertama?" tanya hakim.
"Yang saya tahu dari video habib dari kota suci mekah beliau akan meletakan batu pertama di mesjid di Pesantren Megamendung," kata Slamet.
Adapun, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.