Ajakan UAS Patungan Beli Kapal Selam Bentuk Kepedulian Masyarakat

JAKARTA - Ajakan patungan membeli kapal selam untuk menggantikan KRI Nanggala-402 harus dimaknai sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pertahanan negara.

Ajakan patungan ini pertama kali disuarakan oleh aktivis masjid Jogokaryan Yogyakarta dan mendapat dukungan dari ustaz Abdul Somad (UAS).

"Ajakan patungan beli kapal selam ini adalah bagian dari nilai konstitusionalitas sebagai warga negara yang diatur di dalam Pasal 30 UUD 1945 terkait dengan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," kata Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf kepada wartawan, Selasa, 27 April.

Menurut dia, Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hanya saja, kata dia, gerakan patungan untuk membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala-402 diyakini tidak akan cukup. Mengingat harganya yang ditaksir mencapai 400 Dolar AS atau setara Rp5,8 triliun.

"Harga kapal selam yang ada saat ini sangatlah mahal," ujar Muzammil.

Namun begitu, usulan patungan ini tentu menjadi bahan evaluasi dan pengingat bagi pemerintah. "Paling tidak gerakan ini dimaknai sebagai bagian dari koreksi publik kepada pemerintah," katanya.

Selanjutnya, kata politikus PKS ini, pemerintah bersama DPR yang bertugas menetapkan APBN harus dapat merumuskan hal yang paling urgen terlebih dahulu. Misalnya, memikirkan mana yang lebih penting dan menjadi prioritas, apakah membangun ibu kota baru atau memperkuat armada laut dan industri kelautan indonesia.

"Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar yang dikelilingi lautan luas dengan garis pantai yang panjang, seyogyanya harus memiliki armada laut yang kuat dan disegani," kata Muzammil.