Sebelum Mudik Dilarang Syarat Perjalanan Diperketat, tapi Warga Tak Perlu Urus SIKM
JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 memperketat syarat perjalanan pada sebelum dan setelah masa larangan mudik 2021.
Pengetatan syarat perjalanan berlaku mulai H-14 (22 April-5 Mei) sebelum larangan mudik dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei). Sedangkan larangan mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei.
Soal pengetatan mobilitas sebelum larangan mudik berlaku, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut orang yang melakukan perjalanan tidak perlu mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Namun SIKM tetap berlaku saat larangan mudik.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan. Selama dua periode waktu itu (sebelum dan sesudah larangan mudik) tidak diperlukan SIKM. SIKM hanya berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 April.
Syafrin menyebut, keputusan pemberlakuan SIKM hanya selama masa larangan mudik di DKI mengikuti aturan pemerintah pusat agar berlaku selaras secara nasional.
"Ini kan kebijakannya dari pusat. Berbeda dengan penerapan SIKM tahun lalu. Penerapan SIKM tahun lalu, kami dari dinas perhubungan bersama Satpol PP dan rekan-rekan dari kepolisian mengamankan peraturan gubernur tentang SIKM," ujar Syafrin.
Secara umum, pengetatan syarat dalam sebelum dan sesudah mudik mengubah ketentuan batas waktu penggunaan hasil tes negatif COVID-19 sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga:
- Pengakuan Rizieq Shihab: Saya Terkena COVID-19 di Bandara, Bukan Maulid Nabi
- Polri Kirim Surat ke Interpol di Lyon untuk Buru Jozeph Paul Zhang, Orang-orang terdekat Diperiksa
- KRI Nanggala-402 Hilang, Menhan Prabowo: Pertahanan Negara Pekerjaan yang Sangat Rumit
- Perhatian! Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik
Sebelumnya, penggunaan syarat hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen berlaku maksimal selama 3x24 jam. Pada pra dan pascamudik hanya berlaku maksimal 1x24 jam. Lalu, penggunaan GeNose berlaku sesaat sebelum keberlangkatan.
Pada pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Kemudian akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas COVID-19 daerah.
Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Aapabila hasil tes negatif namun pelaku perjalanan memiliki gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.