Kejati Tetapkan Kadis hingga EO Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), dan pemilik EO berinisial GAR.
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kegiatan fiktif menggunakan stempel palsu ini dikeluarkan lewat surat penetapan tersangka tertanggal 2 Januari 2025.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua orang dari aparatun sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kajati DKI, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari.
Dalam kasus ini, Fairza dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya yang digelar Disbud DKI.
Lalu, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali dan ditampung di rekening GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan maupun Fairza.
"Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses," tutur Patris.
Hari ini, Kejati DKI telah membawa GAR ke Rumah Tahanan Cipinang dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan. Sementara itu, Iwan dan Fairza akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik Kejati DKI selaku tersangka pada minggu depan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.
Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga atau swasta yakni kantor EO GR-Pro.
Dasar penggeledan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.
"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.
BACA JUGA:
Kejati DKI menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan itu. Disita juga ratusan stampel palsu dari rangkaian penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.
Dari pendalaman sementara, ratusan stampel palsu itu digunakan untuk membuat kesan adanya penyelenggaran suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.
"Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," sebutnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Iwan dari jabatannya sebagai kepala dinas pada Kamis, 19 Desember. Jabatannya digantikan sementara oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI, Imam Hadi Purnomo sebagai pelaksana harian.