Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menentang penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Jakarta periode 2024-2029 yang belum lama dikukuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Penetapan daftar anggota Dewan Kota/Kabupaten ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029.

William menegaskan, proses penetapan Dewan Kota/Kabupaten periode baru ini tak melibatkan DPRD, sehingga dianggap cacat administrasi. Hal itulah yang menjadikan dasar PSI protes akan penetapan itu.

"Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten tidak melibatkan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perda Nomor 6 Tahun 2011. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata William dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari.

Dalam Pasal 15 Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten, dinyatakan bahwa Gubernur DKI perlu meminta persetujuan DPRD sebelum menetapkan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Jakarta.

William menilai, tanpa keterlibatan DPRD, penetapan dewan kota/kabupaten berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap legitimasi lembaga tersebut.

Selain itu, pelanggaran ini dapat berdampak pada kelancaran fungsi Dewan Kota/Kabupaten sebagai mitra masyarakat di tingkat wilayah.

Oleh sebab itu, Fraksi PSI menuntut klarifikasi dari Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terkait proses dan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten tersebut.

"Kami mendesak adanya transparansi penuh dari Pemprov DKI Jakarta terkait isu ini. Langkah korektif harus segera diambil jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur," tambah William.

Sebagai informasi, Anggota Dewan Kota/Kabupaten Jakarta berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlah anggotanya sesuai dengan jumlah kecamatan di DKI Jakarta.

Beberapa tugas anggota dewan kota/kabupaten di antaranya membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten, lalu

berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Anggota dewan kota/kabupaten juga bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Walikota/Bupati menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.