Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberhentikan status aparatur sipl negara (ASN) terhadap Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta Mohamad Fairza Maulana

Pemberhentian ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Iwan dan Fairza sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif Disbud DKI. Kejati DKI juga menjadikan Gatot Arif Rahmadi yang merupakan pemilik event organizer (EO) bodong sebagai tersangka.

“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kaya Plt Kepala Dinas Kebudayaan DKI Budi Awaluddin dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari.

Saat kantor Disbud DKI digeledah Kejati beberapa waktu lalu, Iwan dan Fairza juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan jabatan dan pemberhentian dari status PNS, ucap Budi, dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik.

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tutur Budi.

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini Iwan dan Fairza memang belum dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan akan dilakukan jika keduanya terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.

Saat ini, Gatot selaku pemilik EO bodong telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian, Kejati DKI menjadwalkan pemanggilan kepada Iwan dan Fairza selaku pemeriksaan tersangka pada pekan depan.

Kegiatan yang dikerjasamakan dengan GR-Pro dilancarkan dengan dua variasi, yakni kegiatan yang sepenuhnya fiktif, lalu kegiatan yang sebagian dilaksanakan dan sebagian lagi difiktifkan.

Dalam menjalankan kegiatan yang bersumber dari APBD perangkat daerah seperti Disbud harus membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Untuk menutupi celah itu, Iwan dan Fairza membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan-perusahaan dengan imbalan 2,5 persen. Perusahaan itu pun tak melaksanakan kegiatan seperti yang dibuat dalam SPJ Dinas Kebudayaan.

"Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni dengan anggaran Rp15 miliar. Modus manipulasi di antaranya mendatangkan beberapa pihak kemudian diberi seragam sebagai penari," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya.

"Selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban. Itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola," tambahnya.