INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Jawa Barat Nina Agustina menghormati proses penegakan hukum terhadap kepala dinas dan kepala bidang di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP). Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar," kata Nina di Indramayu dikutip Antara, Jumat, 1 Oktober.
Nina mengatakan ditetapkannya dua pejabat sebagai tersangka menunjukkan masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Karena itu, dia berharap semua ASN dapat menjadikan pembelajaran, agar kasus korupsi di lingkungan Pemkab Indramayu tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Agar hal tersebut tidak terulang kembali Bupati Indramayu melakukan upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.
"Tidak boleh ada yang bermain-main soal anggaran negara APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten," tuturnya.
BACA JUGA:
Nina menilai perilaku oknum ASN tersebut sangat merugikan dan pihaknya mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
"Perkara ini sudah ditangani oleh penyidik kejaksaan atas adanya dugaan kasus tersebut pada tahun 2019 dengan tersangka Kepala Dinas dan Kepala Bidang," katanya.
Nina juga mengingatkan agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak mudah tergiur, karena pejabat setingkat kadis atau kabid itu termasuk pejabat yang banyak sekali godaan.
"Ada godaan untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti itu," kata Nina.