JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan modus kegiatan fiktif menggunakan stempel palsu.
Salah satu tersangka, yakni pemilik event organizer (EO) fiktif bernama Gatot Arif Rahmadi (GAR) telah dilakukan penahanan per hari ini. Dari Kantor Kejati DKI, Gatot telah mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk ditahan selama 20 hari.
Keluar dari Kantor Kejati DKI, Gatot yang mengenakan masker hanya terdiam. Di dalam mobil sebelum dibawa ke rutan, Gatot hanya terdiam dan tertunduk lesu, tak menghiraukan awak media yang mengajukan pertanyaan.
Selain Gatot, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM).
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka,
dua orang dari aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses," Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kajati DKI, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya yang digelar Disbud DKI.
Lalu, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali dan ditampung di rekening Gatot yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan maupun Fairza.
"Dua tersangka lagi (Iwan dan Fairza) telah kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyelidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini termasuk di antaranya upaya penahanan," ungkap Patris.
Tindakan Iwan, Fairza, dan Gatot melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.