Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut pihaknya akan memanggil jajaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta buntut dugaan kasus korupsi kegiatan fiktif dengan nilai kegiatan Rp150 miliar.

"Tentu secara resmi kami akan panggil untuk dialog untuk mendapat informasi yang sebenarnya, yang objektif. Apa sih yang terjadi," kata Khoirudin kepada wartawan, Minggu, 22 Desember.

DPRD juga akan memanggil jajaran Inspektorat DKI Jakarta dalam agenda yang sama agar proses penggalian keterangan atas kasus ini menjadi lebih komprehensif, serta memastikan agar kejadian serupa tak terulang. Mengingat, Inspektorat bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan. Terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," urai Khoirudin.

Rencananya, pemanggilan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan jajarannya serta Inspektorat DKI akan dijadwalkan pada awal Januari atau setelah libur Tahun Baru 2025.

Sebelum kasus ini mencuat, Khoirudin mengaku tak memiliki praduga apapun terhadap penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan.

Sebab, semestinya Inspektur DKI Jakarta serta Inspektur Pembantu di tingkat kota bisa menjaga agar para ASN khususnya pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjalankan program pemerintah dengan semestinya.

"Selama ini kami nilai baik-baik saja. Ternyata memang ada indikasi. Tentu aparat penegak hukum kita dalam bertindak, berbuat, ada data awal yang mendasari. Saya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," tuturnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.

Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga atau swasta yakni kantor EO GR-Pro.

Dasar penggeledan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.

Kejati DKI menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan itu. Disita juga ratusan stampel palsu dari rangkaian penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.

Dari pendalaman sementara, ratusan stampel palsu itu digunakan untuk membuat kesan adanya penyelenggaran suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.

"Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," sebutnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Iwan dari jabatannya sebagai kepala dinas pada Kamis, 19 Desember. Jabatannya digantikan sementara oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI, Imam Hadi Purnomo sebagai pelaksana harian.