Polda NTT Tetapkan Perekrut PMI Ilegal ke Taiwan Tersangka TPPO
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Muhamad Vindy (29) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Taiwan. Tersangka berperan sebagai perekrut pekerja migran Indonesia (PMI).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis 14 November, disitat Antara.
Muhamad Vindy ditetapkan sebagai tersangka setelah pada tanggal Selasa 12 November ditangkap di Bali, ketika hendak menerbangkan dua calon PMI bernama Adrian Boys dan Susan Susanti Adu ke Taiwan secara ilegal.
Setelah ditangkap pada Selasa 12 November, tersangka langsung dibawa ke Kupang pada Rabu 13 November untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
Tersangka dikenai sejumlah pasal, yakni pasal 4, pasal 10 dan pasal 11 undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kemudian juga tersangka dikenai pasal 81 UU nomor 18 tahun 2917 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu, proses penyidikan terhadap kasus itu akan terus dilakukan.
Dalam penangkapan terhadap tersangka itu, Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka VN.